Cara Yang Benar Menghitung Pajak Mobil

Sebelum mengulas bagaimana caranya menghitung pajak progresif untuk kendaraan mobil, memangnya Anda sudah tahu apa itu pajak progresif ini? Pajak dengan tarihf progresif merupakan suatu tarif ataupun  biaya pemungutan pajak dengan persentase berdasarkan pada jumlah ataupun kuantitas objek pajak dan berdasarkan juga pada harga maupun nilai dari objek pajak.  

pajak monbil

Jadi tarif pemungutan ini nantinya secara otomatis akan meningkat apabila jumlah atau kuantitas dari objek pajak semakin bertambah serta jika nilainya mengalami kenaikan. Namun  kenyataannya masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.

Untuk pajak progresif ini ada 2 jenis, pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sekarang pertanyaan selanjutnya adalah apa itu pajak progresif mobil ?

Melihat devinisi di atas, sebenarnya bisa diambil kesimpulan bahawa pajak yang dikenakan untuk para pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif sesuai dengan yang sudah disebutkan di atas.

Pajak ini masuk dalam katergori PKB. Jadi jenis ini akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik serta alamat tempat tinggal pemiliknya juga harus sama. Dan hal seperti ini memang harus benar-benar dipahami.

Bagaimana jika menjual kendaraan ke orang lain tetapi belum melakukan balik nama kepemilikian kendaraan tersebut? Jika situasinya seperti ini maka pembayaran pajak akan dibebankan kepada pemiliki kendaraan lama dikarenakan nama serta alamat tempat tinggal pemilik kendaraan masih masa.

Jika kondisi seperti ini sampai menimpa diri Anda, sudah pasti akan rugi besar. Kenapa? Sebab harus membayar pajak dari sesuatu yang bukan milik atau tanggungan Anda. Tetunya tidak ada yang ingin mengamalim hal semacam ini.

Oleh sebab itu jika suatu saat menjual kendaraan, sebaiknya segeralah untuk melakukan proses balik nama supaya tidak lagi dikenakan beban seperti itu. Jangan sampai barang yang sudah bukan milik Anda namun Anda yang harus membayarnya.

Selain itu juga, pemilik baru harus segera melaporkan kepemilikan ke SAMSAT provinsi dimana kendaraan tersebut akan dialihkan. Untuk laporan kepemilikan kendaraan seperti ini sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.

Menghitung Tarif Pajak Progresif Mobil

Bagi yang memiliki kendaraan baru tentunya harus juga tahu bagaimana cara menghitung tarif pajak yang harus dibayarkan. Untuk caranya adalah seperti berikut ini:

  1. Untuk mobil pertama persentase dari tarif pajaknya adalah 1,5%.
  2. Untuk mobil kedua persentase dari tarif pajaknya adalah 2%.
  3. Untuk mobil ketiga persentase dari tarif pajaknya adalah 2,5%.
  4. Untuk mobil keempat dan seterusnya maka persentase dari tarif pajaknya adalah 4%.

Setelah tahu besarnya persentase selanjutnya tinggal menghitung biaya pajak kendaraan. Sebelumnya ada dua hal mendasar yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu dan nantinya akan berpengaruh juga terhadap perhitungan dari tarif tersebut, seperti:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Yang dimaksud di sini bukanlah harga dari nilai pasarannya melainkan harga atau suatu nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Dan juga bobot atau efek negatif dari penggunaan kendaraan yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan dalam koefisien dengan nilai satu atau lebih.

Pada saat ingin menghitungnya bisa dimulai dari menghitung NJKB terbelih dahulu. Rumusnya adalah (PKB/2) x 100. Cara melihat nilai PKB bisa dilihat di sisi belakang STNK.

Setelah itu dikali dengan persentase sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Setelah hasilnya diketahui, kemudian tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Bagaiman dengan mobil berikutnya? Untuk menghitungnya Anda tinggal menghitung kembali dengan nilai sama sesuai persentase. Untuk lebih jelasnya bisa melihat contoh di bawah ini.

Misalnya ibu Klara memiliki 4 mobil. 4 mobil tersebut memiliki model dan tahun sama. Bagaimana cara menghitungnya?

PKB = Rp. 1.600.000,-

SWDKLLJ = Rp. 160.000,-

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut ini:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (1.600.000/2) x 100

NJKB = 80.000.000

Setelah Anda mengetahui nilai NJKB, selanjutnya tinggal menghitung tarif pajak pada 4 mobil tadi.

Mobil Pertama

PKB = 80.000.000 x 1,5%

PKB = 1.200.000

SWDKLLJ = 160.000

Maka yang harus Anda bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ = 1.200.000 + 160.000 = Rp. 1.360.000,-.

Mobil Kedua

PKB = 80.000.000 x 2%

PKB = 1.600.000

SWDKLLJ = 160.000

Maka yang harus Anda bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ = 1.600.000 + 160.000 = Rp. 1.760.000,-.

Mobil Ketiga

PKB = 80.000.000 x 2,5%

PKB = 2000.000

SWDKLLJ = 160.000

Maka yang harus Anda bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ = 2000.000 + 160.000 = Rp. 2.160.000,-.

Mobil Keempat

PKB = 80.000.000 x 4%

PKB = 3.200.000

SWDKLLJ = 160.000

Maka yang harus Anda bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ = 3.200.000 + 160.000 = Rp. 4.800.000,-.

Namun ada daerah tertentu ternyata mengalami peningkatan untuk besaran pajak progresif kendaraan bermotor, seperti halnya di Jakarta.

Ketahui Pajak Kendaraan Mobil Anda

Meskipun sebenarnya tidak perlu susah-susah untuk menghitungnya sendiri, tetapi mengetahui seperti apa cara menghitungnya tentu saja tidak ada salahnya. Dengan tahu seperti ini, Anda tidak kaget jika nantinya mobil kedua Anda meskipun jenisnya sama namun jumlah yang harus dibayarkan sudah pasti lebih besar.

Begitupun juga dengan mobil ketiga dan keempat. Jadi Anda tidak berpikiran macam-macam dan terlihat “bodoh” saat menyikapinya. Karena ini sudah menjadi konsekuensi bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Dengan tahu hal semacam ini, tentunya bisa menjadi pertimbangan pada saat ingin membeli mobil murah ataupun kendaraan bermotor lebih dari satu. Dan dengan tahu seperti ini Anda juga akan lebih perhatian lagi terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab pada umumnya jika diperhatikan, masyarakat di Indonesia masih sedikit menyepelekan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Setelah dijual selesai sudah urusannya.

Padahal jika tidak segera dibalik nama atau dilaporkan ke pihak berwenang, bukannya tidak mungkin mobil baru yang Anda beli persentasenya akan menggunakan mobil kedua. Begitupun juga seterusnya.

Dengan Anda tidak melaporkannya, maka sampai kapanpun mobil yang sebenarnya sudah Anda jual tadi tetap dianggap kepemilikannya atas nama Anda. Coba bayangkan jika Anda gonta-ganti mobil sampai berkali-kali, bukan tidak mungkin persentase yang dibebankan ke Anda adalah 4%.

Dan dalam hal ini Anda tidak bisa menyalahkan pemerintah, sebab kondisi ini murni keteledoran dari Anda sendiri. Maka dari itu mulai sekarang jangan pernah menyepelekan hal-hal semacam ini.

Namun sayangnya di masyarakat belum terlalu paham terkait dengan hal-hal seperti ini. Maka beruntunglah bagi Anda yang sudah paham sebab bisa menghindari pembayaran yang lebih besar karena kesalahan diri Anda sendiri.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai pajak progresif kendaraan mulai dari pengertiannya sampai dengan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan mengenai pajak progresif mobil.